Visi:
Mewujudkan masyarakat yang lebih baik ilmu dan amal, dengan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Misi:
Menyebarkan Ilmu – Menyediakan konten edukatif yang berbasis Islam untuk meningkatkan pemahaman umat.
Menginspirasi Amal – Mendorong penerapan ilmu dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan perubahan yang lebih baik.
Menguatkan Akidah – Mengedukasi masyarakat agar memiliki pemahaman Islam yang lurus dan kokoh.
Membangun Komunitas – Menghubungkan individu-individu yang ingin belajar dan mengamalkan Islam bersama.
Menjaga Kemurnian Ilmu – Menyampaikan ajaran Islam dengan sumber yang terpercaya dan metode yang mudah dipahami.
CHAT AI PUSTAKA ISLAM
ARTIKEL
Rezeki dipatok Ayam
Jangan lambat bangun, nanti rezekinya dipatok ayam. Kurang lebih begitulah nasihat orang tua kita. Orang tua kita itu nasihatnya pendek tapi dalam maknanya, dan tidak sedikit nasihat mereka memiliki landasan, hanya mereka tidak tau kalimat hikmah itu berasal dari mana. Selengkapnya...
Rezeki dipatok Ayam
Oleh: Ustadz Iskandar, S.Pd., M.Ag.
Rezeki dipatok Ayam
Oleh: Ustadz Iskandar, S.Pd., M.Ag.
Jangan lambat bangun, nanti rezekinya dipatok ayam. Kurang lebih begitulah nasihat orang tua kita. Orang tua kita itu nasihatnya pendek tapi dalam maknanya, dan tidak sedikit nasihat mereka memiliki landasan, hanya mereka tidak tau kalimat hikmah itu berasal dari mana.
Imam Al Qurtubi dalam tafsirnya, ketika mengurai rahasia dan hikmah ayat 17 surah Ali Imran pada bagian والمستغفرين بالأسحار (orang-orang yang meminta ampun diwaktu sahur) beliau mengutip nasihat Lukman Al Hakim kepada anaknya :
وَقَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ: يَا بُنَيَّ، لَا يَكُنِ الدِّيكُ أَكْيَسَ مِنْكَ، يُنَادِي بِالْأَسْحَارِ وَأَنْتَ نَائِمٌ.
Luqman berkata kepada anaknya: "Wahai anakku, jangan sampai ayam jantan lebih cerdas darimu. Ia meminta (berkokok) di waktu sahur, sedangkan engkau masih tertidur."
Jadi orang yang kesiangan bangun menurut Lukman, orang yang kalah cerdas dengan Ayam, karena Ayam senantiasa meminta (bertasbih) kepada RabNya di waktu sahur.
Ikhwah fillah, jangan sampai waktu sahur ramadhan kita hanya dilalui dengan aktivitas makan (walaupun makannya penuh dengan keberkahan) tanpa didahului dengan meminta ampun kepada Rabb kita, jangan sampai kita kalah cerdas dengan Ayam.
Semoga di Ramadhan kali ini, tidak ada satu waktu sahur pun yang kita lewati tanpa beristigfar meminta ampun kepada Allah SWT, karena rezeki kita yang terbaik adalah mendapat pengampunan dari Allah SWT.
Melanjutkan Makan dan Minum Ketika Adzan Subuh Diperdengarkan Membatalkan Puasa
Sahur adalah sunnah yang diperintahkan Rasulullah saw kepada orang yang berniat puasa, terlebih puasa wajib di bulan Ramadhan, karena selain bisa memperkuat orang berpuasa disiang harinya, sahur juga memiliki banyak keutamaan dan keberkahan, baca selengkapnya...
Melanjutkan Makan dan Minum Ketika Adzan Subuh Diperdengarkan Membatalkan Puasa
Oleh : Ustadz Iskandar, S.Pd, M.Ag
Melanjutkan Makan dan Minum Ketika Adzan Subuh Diperdengarkan Membatalkan Puasa
Oleh : Ustadz Iskandar, S.Pd, M.Ag
Sahur adalah sunnah yang diperintahkan Rasulullah saw kepada orang yang berniat puasa, terlebih puasa wajib di bulan Ramadhan, karena selain bisa memperkuat orang berpuasa disiang harinya, sahur juga memiliki banyak keutamaan dan keberkahan, sebagaimana sabda beliau :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Nabi ﷺ bersabda, “Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur ada keberkahan.” (HR Bukhari)
Akan tetapi sahur (makan/minum) sendiri memiliki batasan waktu, sebagaimana yang di firmankan oleh Allah Swt :
{وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِ} {dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.|} (Al-Baqarah, [2:187])
Imam Ibnu Jarir Ath Thabary mengutip pendapat beberapa ulama dalam tafsirnya sebagai berikut :
فقال بعضهم: يعني بقوله:"الخيط الأبيض"، ضوءَ النهار، وبقوله:"الخيطِ الأسود" سوادَ الليل.فتأويله على قول قائلي هذه المقالة: وكلوا بالليل في شهر صَوْمكم، واشربوا، وبَاشروا نساءكم مبتغينَ ما كتب الله لكم من الولد، من أول الليل إلى أن يقع لكم ضوءُ النهار بطلوع الفجر من ظلمة الليل وسواده
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya "الخيط الأبيض" (benang putih) adalah cahaya siang, dan "الخيط الأسود" (benang hitam) adalah kegelapan malam. Maka tafsir ayat ini menurut pendapat mereka adalah: Makanlah pada malam hari di bulan puasa kalian, minumlah, dan berhubunganlah dengan istri-istri kalian, dalam rangka mencari keturunan yang telah Allah tetapkan bagi kalian, mulai dari awal malam hingga cahaya siang tampak bagi kalian dengan terbitnya fajar dari kegelapan malam dan kegelapannya. ( Tafsir Ath Thabari Juz 2 H 232)
Dari ayat dan tafsir di atas jelaslah bahwa rentang waktu sahur itu dimulai awal malam hingga cahaya siang tampak , apa tanda cahaya siang tampak tersebut, yakni firman Allah Swt "مِنَ الْفَجْرِ" terbitnya Fajar Shadiq (masuknya waktu subuh, ketika dikumandangkan adzan subuh), jadi batas terakhir seseorang boleh makan dan minum itu adalah ketika terbitnya fajar.
Dulu para sahabat Nabi saw juga bingung untuk menandai mana batas akhir sahur yang diperbolehkan, sehingga untuk menandainya mereka mengikat benang putih dan benang hitam di kaki mereka, sehingga apabila mereka sudah bisa membedakan mana benang putih dan mana benang hitam, maka itulah batas akhir sahur mereka, sampai Allah Swt menurunkan kalimat "مِنَ الْفَجْرِ" , sehingga mengertilah mereka bahwa batas akhir sahur tersebut adalah terbitnya fajar.
Hal ini direkam baik oleh Ibnu Katsier dalam tafsirnya, dengan mengutip riyawat dari Al Bukhari :
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: أُنْزِلَتْ: ﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ﴾ وَلَمْ يُنزلْ ﴿مِنَ الْفَجْرِ﴾ وَكَانَ رِجَالٌ إِذَا أَرَادُوا الصَّوْمَ، رَبَطَ أحدُهم فِي رِجْلَيْهِ الْخَيْطَ الْأَبْيَضَ وَالْخَيْطَ الْأَسْوَدَ، فَلَا يَزَالُ يَأْكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رُؤْيَتَهُمَا، فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدُ: ﴿مِنَ الْفَجْرِ﴾ فَعَلِمُوا أَنَّمَا يَعْنِي: اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
Dari Sahl bin Sa’d, ia berkata: diturunkan Ayat "Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam" (QS. Al-Baqarah: 187), tetapi belum disebutkan kata "مِنَ الْفَجْرِ". Lalu ada beberapa orang yang apabila hendak berpuasa, mereka mengikat benang putih dan benang hitam di kaki mereka, dan mereka terus makan hingga dapat membedakan keduanya dengan penglihatan mereka. Kemudian Allah menurunkan ayat "مِنَ الْفَجْرِ", sehingga mereka pun mengetahui bahwa yang dimaksud adalah malam dan siang (fajar). (Tafsir Ibnu Katsir Juz 2 H 197)
Sehingga hal ini difahami baik oleh para ulama, bahkan kata Imam An Nawawi tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka, bahwa batas akhir makan dan minum bagi orang yang berpuasa itu adalah terbitnya fajar, atau untuk diera kita saat ini adalah saat adzan subuh dikumandangkan (fajar shadiq), ini adalah batas akhir bagi orang yang berpuasa untuk makan dan minum, bahkan jika ada orang sedang makan dan minum, namun dia mendengarkan adzan dikumandangkan hendaklah iya memuntahkannya, jika di menelannya maka batal lah puasanya, karena waktu tersebut batas akhir makan dan minum bagi orang yang berniat puasa, sebagaimana yang beliau jelaskan dalam Al Majmu Syarhul Muhazdzdab berdasarkan hadis Nabi saw sebagai berikut :
ذَكَرْنَا أَنَّ مَنْ طَلَعَ الْفَجْرُ وَفِي فِيهِ طَعَامٌ فَلْيَلْفِظْهُ وَيُتِمَّ صَوْمُهُ فَإِنْ ابْتَلَعَهُ بَعْدَ عِلْمِهِ بِالْفَجْرِ بَطَلَ صَوْمُهُ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ وَدَلِيلُهُ حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ " إنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Kami telah menyebutkan bahwa siapa saja yang fajar terbit sementara di dalam mulutnya masih ada makanan, maka hendaklah ia meludahkannya (memuntahkannya) dan menyempurnakan puasanya. Jika ia menelannya setelah mengetahui bahwa fajar telah terbit, maka batal puasanya, dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.’” [Hadis ini ada didalam riwayat Bukhari dan Muslim] (Al Majmu Syarhul Muhadzdzab Juz 6 h 312)
Sebagaiamana kita ketahui bersama, adzan di zaman Nabi saw itu dikumandangkan dua kali, yakni adzan pertama oleh Bilal hal ini dilakukan dalam rangka mengingatkan manusia untuk melaksanakan qiyajmul lail dan adzan kedua oleh Ummi Maktum menandakan masuk waktu fajar/subuh. Maka kata Nabi saw jika Bilal mengumandankan adzan maka makan dan minumlah, akan tetapi jika Ummi Maktum yang mengumandangkan, maka ini adalah adzan fajar, dan ini batas akhir kalian makan dan minum. Oleh karenanya jika kita mendengar hadis berikut :
Masjid Daarut Thoyyibah
Sholat Berjama'ah
InsyaAllah,
Infaq Harian
Alhamdulillah,
Kajian Islam
Kajian Tadabbur Al-Qur'an
Badan Wakaf
Wakaf Pembebasan Lahan
Alhamdulillah,
Wakaf Pembangunan Asrama Putri
Alhamdulillah,
Wakaf Sound System Masjid
Alhamdulillah,
Pendidikan
Madrasah Al-Quran Baitul Izzah
Pendidikan Informal Setingkat Tsanawiyah Fokus Pada Tahfidzul Qur'an, Ilmu Dien dan Bahasa Arab.